Postingan

Definisi Hacker dan Cracker

Hacker di definisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali bisa melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.                           Penggolongan Hacker dan Cracker : 1.       Recreational Hackers , kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan. 2.      Crackers/Criminal Minded Hackers , pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan seperti ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam. 3.         Political Hackers , aktifis politis melakukan pengerusakan terhadap ratusan situs web untuk me

Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan di internet saat ini semakin luas maka diperlukan penanggulangan untung mengatasinya, yaitu : Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan dan komputer. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan dan investigasi yang berhubungan dengan kejahatan internet. Penerapan standarisasi undang - undang internasional untuk penanggulangan kejahatan internet. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya kejahatan internet dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut. Meningkatkan kerjasama antar negara dibidang teknologi.

Kasus Unauthorized Access to Computer System and Service Yang Terjadi Di Indonesia

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol situs jual-beli tiket online PT Global Networking. Akibat tindakan para pelaku ini perusahaan mengalami kerugian Rp 4 miliar lebih. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Global Networking selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016 lalu. "Para pelaku melakukan illegal akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id), akun milik PT Global Network (tiket.com) sejak tanggal 11-27 Oktober 2016 sehingga pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.000.982," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).             Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang pelaku di tiga lokasi berbeda pada Rabu 29 Maret 2017 malam. Mereka adalah MKU (19), AI (19) dan NTM (27). Modus operandi adalah dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. "Mereka memesan tiket domestik

Undang - Undang ITE Mengenai Unauthorized Access to Computer System and Service

Pasal 30 1.         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 2.         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 3.         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 35 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 46 1.         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaks

Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service

Ada beberapa hal yang menyebabkan  terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service , yaitu : 1.      Mudah dilakukan dan sulit untuk melacak pelakunya. 2.     Kelalaian pengguna komputer 3.      Akses internet yang tidak terbatas 4.     Pelaku kejahatan Internet mempunyai rasa ingin tau yang besar serta kecerdasan tinggi. 5.      Lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker atau cracker untuk membobol suatu sistem.

Definisi Unauthorized Access to Computer System and Service

Unauthorized Access to Computer System and Service  adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.  Biasanya pelaku kejahatan ( hacker ) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.